Bidang Koperasi, UMKM mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyusun petunjuk operasional pembinaan kelembagaan dan manajemen Koperasi dan usaha kecil menengah;
- melakukan proses pembentukan, perobahan, penggabungan dan pembubaran badan hukum koperasi;
- menyusun petunjuk operasional pengembangan program memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dunia usaha dan lembaga masyarakat terhadap pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah;
- menyusun petunjuk operasional pengembangan usaha koperasi dan usaha kecil menengah disektor permodalan / pembiayaan, penjaminan kredit, produksi, pemasaran dan promosi, jaringan usaha dan kemitraan, perijinan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, teknologi serta usaha simpan pinjam koperasi;
- menyusun petunjuk operasional pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil menengah;
- melakukan penilaian, pemeriksaan dan pengawasan terhadap kelembagaan dan usaha simpan pinjam koperasi;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dunia usaha (Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah) dan lembaga masyarakat;