Layanan Perdagangan

Bidang Perdagangan memiliki tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana pembinaan dan upaya pengembangan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) skala kabupaten;
  2. merenctrnakan pemberian bimbingan teknis pengembangan usaha perdagangan dan pembinaan pasar;
  3. mengelola pembinaan dan fasilitasi pemberian pertimbangan izin usaha perdagangan;
  4. merencanakan pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi usaha perdagangan;
  5. merencanakan pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi distribusi barang;
  6. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan pedagang kaki lima dan pedagang asongan;
  7. merencanakan pelaksanaan pengembangan pasar dan distribusi barang/ produk termasuk sarana dan prasarana pasar rakyat;
  8. melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian alat ukur, takar timbangan dan perlengkapannya dan peredaran barang dan jasa;