Bidang Perdagangan memiliki tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana pembinaan dan upaya pengembangan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) skala kabupaten;
- merenctrnakan pemberian bimbingan teknis pengembangan usaha perdagangan dan pembinaan pasar;
- mengelola pembinaan dan fasilitasi pemberian pertimbangan izin usaha perdagangan;
- merencanakan pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi usaha perdagangan;
- merencanakan pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi distribusi barang;
- pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan pedagang kaki lima dan pedagang asongan;
- merencanakan pelaksanaan pengembangan pasar dan distribusi barang/ produk termasuk sarana dan prasarana pasar rakyat;
- melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian alat ukur, takar timbangan dan perlengkapannya dan peredaran barang dan jasa;