Bidang Perindustrian memiliki tugas sebagai berikut :
- koordinasi dalam rangka menyelenggarakan bimbingan teknis pembinaar usaha sarana dan pengembangal industri menengah, kecil dan rumah tangga serta pengenalan produk industri;
- memberikan pembinaan dan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya fasilitasi pertimbangan/ rekomendasi ijin usaha industri;
- menyusun dan upaya pengembangan industri menengah, kecil dan rumah tangga;
- pengembangan dan penggunaan teknologi baru yang tepat guna serta diversifrkasi produk;
- penyediaan sarana maupun prasarana usaha industri serta sentra-sentra industri;
- melaksanakan promosi produk industri melalui pembuatan katalog, brosur dan pameran-pameran;