Tentang PPID

Ruang Lobi Pelayanan Publik Dinas Perindagkop

Website Pelayanan Publik ppid.jembranakab.go.id  dan PPID berbasis mobile  

Cara Mengajukan Informasi :

  1. Datang langsung ke Kantor PPID utama atau PPID Pembantu
  2. Melalui surat dengan alamat kantor yang dituju
  3. Melalui e-mail kantor yang dituju
  4. Melalui telp kantor yang dituju

Struktur Organisasi PPID :

SK Bupati No 213 tahun 2024 tentang Penunjukan PPID dilingkungan Pemkab Jembrana (Download)

Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, akurat, murah dan sederhana kepada pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Misi :

1. Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas

2. Membangun dan Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi

3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia

Motto : Cepat, akurat, mudah dan sederhana

Tugas PPID Pelaksana :

  1. Membantu PPID utama dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi pada setiap perangkat daerah
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama setiap 6 bulan/ sesuai kebutuhan

 

Formulir :

    1. Formulir Permohonan Informasi (Download)
    2. Formulir Keberatan (Download)

Jadwal Pelayanan : Senin-Jumat Jam 07.30-15.00 WITA

Maklumat Pelayanan

Ruang Untuk Disablitas menuju Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan