04/06/2025
Jembrana – Dalam apel rutin yang digelar di halaman Kantor Bupati Jembrana pada 2 Juni 2025, Bupati I Made Kembang Hartawan, SE., MM menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menangani permasalahan sampah, khususnya sampah organik yang mendominasi hingga 60–70% dari total timbulan sampah. Sebagai langkah konkret, Bupati menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jembrana untuk segera menerapkan sistem pengelolaan sampah organik mandiri melalui pembuatan lubang komposter atau teba modern. Instruksi ini harus dilaksanakan paling lambat dalam dua minggu ke depan. “Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga budaya dan tanggung jawab bersama,” ujar Bupati dalam sambutannya. Selain OPD, seluruh ASN dan non ASN juga diwajibkan menerapkan metode pengolahan sampah organik di rumah masing-masing serta menyosialisasikannya kepada lingkungan sekitar. Adapun batas waktu pelaksanaan instruksi ini berbeda-beda tergantung jenjang jabatan, yaitu: Pejabat Eselon II/Kepala OPD: maksimal 3 minggu Pejabat Administrator/Eselon III: maksimal 4 minggu Pejabat Pengawas/Eselon IV, Pejabat Fungsional, dan Staf Pelaksana: maksimal 6 minggu Laporan dan dokumentasi atas implementasi ini akan menjadi bagian dari penilaian kinerja baik unit kerja maupun individu. Instruksi ini selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Lubang komposter atau teba modern disebut sebagai salah satu solusi penting dalam peta jalan pengelolaan sampah bagian hulu di Kabupaten Jembrana. Dalam apel tersebut, Bupati juga menyerahkan SK CPNS dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada 15 CPNS Formasi Tahun Anggaran 2024 yang resmi mulai bertugas per 1 Juni 2025. Mereka menempati posisi strategis sebagai: 4 Auditor Ahli Pertama 6 Auditor Terampil 1 Penata Perizinan Ahli Pertama 2 Analis Kebijakan Ahli Pertama 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama 1 Pengawas Koperasi Ahli Pertama Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. . . Sumber : https://kominfo.jembranakab.go.id/berita-view/821